Latest Updates

Makalah Tata Krama dan Berhias dalam Islam

BAB III
ISI


                   A.    Pengertian Tata Krama Berpakaian dan Berhias dalam Islam
1.      Pengertian Tata Krama Berpakaian dalam Islam
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam firman-ya: 
يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
Artinya:
“Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetapi takwa itulah yang lebih baik.  Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat tersebut memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga tanmpak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya, bukan menggiurkan dibuatnya.
Pakaian yang kita kenakkan harus sesuai dengan tuntutan Islam dan sebaliknya disesuiakan dengan situasi dan kondisi dan pemilihan model dan warna pakaian juga harus disesuaikan dengan badan kita, sehingga menjadi serasi dan tidak menjadi bahan tertawaan orang lain.
2.      Pengertian Tata Krama Berhias dalam Islam
Berhias artinya berdandan atau merapikan diri baik fisiknya maupun pakiannya.  Berhias dalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang untuk ibadah atau kebaikan.
Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Islam tidak melarang umatnya berhias dengan cara apa pun, sepanjang tidak melanggar kaidai-kaidah agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian, serta tidak berlebihan dalam melakukannya. Wanita tidak boleh berhias dengan cara laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias seperti layaknya wanita.  Sebab yang demikian itu dilarang dalam ajaran Islam.
Perhatikan sabda Rasullulah saw, yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلّرِجَأَل اْلمُتَشَابِهِيْنَ بِالنِّسَـاءِ
وَالنِّسَـاءِوَالنِّسَـاءَاْلمُتَشَابِهَاتِ بِالرِّجَالِــ. ﴿رواهالداقـطنى﴾
 Artinya :
Rasulullah saw, mengutuk (membeci) laiki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Daruquthni) 
           Dengan demikian, berhias menurut ajaran Islam harus sesuai dengan adab dan tata cara yang Islami.         Sehingga perbuatan menghiasi diri, selain membuat penampilan menjadi indah dan menarik, juga                     mendapat nilai ibadah dari Allah Swt.

................

     Assalamualaikum sobat blogger semua, pada kesempatan kali ini YEFRY akan membagikan makalah gratisnya tentang Tata Krama dan Berhias dalam Islam. Hmm, sangat layak untuk dipelajari dan di praktikkan nih.

Langsung saja untuk mendownload dan menyimpan makalah lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini.


Terima kasih telah berkunjung di blog saya :)


0 Response to "Makalah Tata Krama dan Berhias dalam Islam"

Posting Komentar