BAB
III
ISI
A.
Pengertian
Tata Krama Berpakaian dan Berhias dalam Islam
1. Pengertian Tata Krama Berpakaian dalam Islam
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah
mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk
memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam
firman-ya:
يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ
لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله
لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
Artinya:
“Wahai
anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu
dan untuk perhiasan bagaimu tetapi takwa itulah yang lebih baik.
Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui
ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat tersebut memberi acuan cara
berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan
berpakaian rapi, sehingga tanmpak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya,
bukan menggiurkan dibuatnya.
Pakaian yang kita kenakkan harus sesuai
dengan tuntutan Islam dan sebaliknya disesuiakan dengan situasi dan kondisi dan
pemilihan model dan warna pakaian juga harus disesuaikan dengan badan kita,
sehingga menjadi serasi dan tidak menjadi bahan tertawaan orang lain.
2. Pengertian Tata Krama Berhias dalam Islam
Berhias
artinya berdandan atau merapikan diri baik fisiknya maupun pakiannya.
Berhias dalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan,
sepanjang untuk ibadah atau kebaikan.
Menghiasi
diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang
memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum
wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Islam tidak
melarang umatnya berhias dengan cara apa pun, sepanjang tidak melanggar
kaidai-kaidah agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian, serta
tidak berlebihan dalam melakukannya. Wanita tidak boleh berhias dengan cara
laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias seperti
layaknya wanita. Sebab yang demikian itu dilarang dalam ajaran Islam.
Perhatikan
sabda Rasullulah saw, yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَلّرِجَأَل اْلمُتَشَابِهِيْنَ بِالنِّسَـاءِ
وَالنِّسَـاءِوَالنِّسَـاءَاْلمُتَشَابِهَاتِ
بِالرِّجَالِــ. ﴿رواهالداقـطنى﴾
Artinya :
“Rasulullah saw, mengutuk (membeci)
laiki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
(H.R. Daruquthni)
Dengan demikian, berhias menurut ajaran Islam harus
sesuai dengan adab dan tata cara yang Islami. Sehingga perbuatan
menghiasi diri, selain membuat penampilan menjadi indah dan menarik, juga mendapat nilai ibadah dari Allah Swt.
................
Assalamualaikum sobat blogger semua, pada kesempatan kali ini YEFRY akan membagikan makalah gratisnya tentang Tata Krama dan Berhias dalam Islam. Hmm, sangat layak untuk dipelajari dan di praktikkan nih.
Langsung saja untuk mendownload dan menyimpan makalah lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini.

0 Response to "Makalah Tata Krama dan Berhias dalam Islam"
Posting Komentar