BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Pengertian
Warga Negara
Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu di dalam
suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Adalah
mereka yang bertempat tinggal / berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap) untuk jangka waktu yang lama.
2. Bukan
Penduduk
Adalah
mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
(tidak menetap). Contoh : para turis manca negara atau tamu-tamu instansi
tertentu di dalam suatu negara.
Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya,
rakyat dibedakan menjadi :
1. Warga
negara
Adalah
mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara,
dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan
asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang /
perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi)
2. Bukan
warga negara
Adalah
mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
Contoh : Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dsb.
• Menurut
A . S . Hikam
Warga
negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu.
• Menurut
Koerniatmanto S
Warga
negara dengan anggota
negara.Sebagai anggota negara seorang
warga negara mempunyai kedudukan
yang khusus terhadap negaranya
• Menurut
UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 :
Warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
• Menurut
UU No. 62 Tahun 1958
Warga
negara RI
adalah orang –orang yang berdasarkan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
• Secara
Umum :
Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara.
B.
Pembahasan
Masalah
I.
Asas
Kewarganegaraan
1. Asas Ius Sanguinis
Adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orang tuanya,
dengan tidak mengindahkan dimana ia dilahirkan. Asas ini dibuat di cina.
..............................
Waduh, sorry semuanya, makalah yang YEFRY buat masih berantakan, hehe.
Langsung aja untuk yang berminat mendownload dan menyimpan makalah yang lebih rapi dan lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini.
Terima kasih telah berkunjung di blog saya :)

0 Response to "Makalah Kedudukan Warga Negara"
Posting Komentar