Latest Updates

Makalah Kedudukan Warga Negara

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


       A.    Pengertian Warga Negara

Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal / berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.
2.      Bukan Penduduk
Adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis manca negara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi :
1.      Warga negara
Adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang / perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi)
2.      Bukan warga negara
Adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dsb.

      Menurut A . S . Hikam
Warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu.
      Menurut Koerniatmanto S
Warga negara dengan anggota negara.Sebagai anggota negara seorang  warga negara  mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya
      Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 :
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
      Menurut UU No. 62 Tahun 1958
Warga negara RI adalah orang –orang yang berdasarkan perundang-undangan  atau peraturan yang berlaku sejak  proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
      Secara Umum :
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
     B.     Pembahasan Masalah
         I.            Asas Kewarganegaraan
1.      Asas Ius Sanguinis
    Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia dilahirkan. Asas ini dibuat di cina.
..............................

Waduh, sorry semuanya, makalah yang YEFRY buat masih berantakan, hehe. 

Langsung aja untuk yang berminat mendownload dan menyimpan  makalah yang lebih rapi dan lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini. 


Terima kasih telah berkunjung di blog saya :)

0 Response to "Makalah Kedudukan Warga Negara"

Posting Komentar