Latest Updates

Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


              A.    Sistem Hukum
1.      Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c.       J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

Unsur-unsur Hukum :
a.       Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b.      Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.       Peraturan bersifat memaksa
d.      Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
 Ciri-ciri Hukum :
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
 Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a.       Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b.      Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c.       Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
 Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1.      Untuk mewujudkan keadilan
2.      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3.      Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4.      Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5.      Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1.      Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2.      Adanya peradilan yang bebas tidak memihak
3.      Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1.      Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2.      Keharusan Hukum menjadi Positif
3.      Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada
Fungsi Hukum :
1.      Untuk menyelesaika pertikaian
2.      Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.      Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.      Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.      Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

2.      Pengertian Sistem Hukum
Menurut Para Ahli :
1.      Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2.      Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3.      Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

3.      Pengertian Hukum Internasional
Menurut Para Ahli :
1.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2.      J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3.      Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b.      Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

 Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
 Tujuan Hukum Internasional adalah untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.

4.      Pengertian Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
.........................


Oke sobat blogger dan para generasi penerus bangsa, di atas adalah penggalan dari makalah yang YEFRY buat.

Untuk mendownload dan menyimpan makalah lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini.


                    Terima kasih sudah berkunjung di blog saya :)