BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Sistem
Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Menurut Para Ahli :
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan
masyarakat.
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan
dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan
bersifat memaksa
d. Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya
perintah dan larangan
b. Perintah dan
Larangan harus ditaati oleh setiap orang
Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a. Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan
bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b. Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c. Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat
mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk
mewujudkan keadilan
2. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk
menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk
mengadakan pembaruan masyarakat
Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1. Adanya
pengakuan dan Jaminan HAM
2. Adanya
peradilan yang bebas tidak memihak
3. Adanya
jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1. Pemahaman
dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2. Keharusan
Hukum menjadi Positif
3. Pemakaian
terhadap tertib hukum yang ada
Fungsi Hukum :
1. Untuk
menyelesaika pertikaian
2. Memberikan
jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata
kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara
dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan
rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
2.
Pengertian
Sistem Hukum
Menurut Para Ahli :
1. Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2. Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja
bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3. Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk
melakukan suatu maksud
Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang
berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
3.
Pengertian
Hukum Internasional
Menurut Para Ahli :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara
antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau
Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2. J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law)
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum
yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang
harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya
satu sama lain meliputi :
a. Aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau
Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi
tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan
Negara dan Individu-individu.
b. Aturan-aturan
Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
Komunitas internasional selain entitas Negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional
merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara
dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama
lain.
Tujuan Hukum Internasional adalah untuk mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek
hukum Internasional.
4.
Pengertian
Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional, adalah
satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua
negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan
bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan
terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut
terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal
meratifikasinya.
.........................
Oke sobat blogger dan para
generasi penerus bangsa, di atas adalah penggalan dari makalah yang YEFRY buat.
Untuk mendownload dan menyimpan makalah lengkapnya, silakan klik gambar di bawah ini.
Terima kasih
sudah berkunjung di blog saya :)

0 Response to "Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional"
Posting Komentar